Pengendara Sepeda Ini Hentikan Konvoi Moge yang Tidak Taat Aturan
Pesepeda PEMBERANI Hentikan Konvoi MOGE tak TERTIB
Menurut Undang-Undang
Dalam Pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa pengguna jalan raya yang endapat hak utama untuk didahulukan ada enam jenis. Pertama, pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, mobil ambulans yang membawa orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu-lintas. Empat, kendaraan pimpinan negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Lima iring-iringan pengantar jenazah dan enam konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Merasa terganggu dengan aksi pengendara motor gede (moge) yang arogan dengan melanggar aturan lalu lintas dan tidak menghargai pengendara lainnya, tiga warga Yogyakarta menghadang konvoi moge di perempatan Condongcatur, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (15/8/2015).
Aksi yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB ini, awalnya dilakukan Erlanto Wijoyono (32), warga Condongcatur bersama Andika (19), di Perempatan Condongcatur Sleman. Lalu seorang warga lain turut dalam aksi ini.
Mereka menghadang dan sempat berdebat dengan salah satu pengendara motor berharga ratusan juta ini. Warga meminta pengendara moge menaati peraturan dan tidak membunyikan sirine.
Aksi ini dilakukan menggunakan sepeda milik Wijoyono. Menurut Andika, aksi ini dilakukan setelah melihat pengendara moge yang melanggar aturan.
Sebab, hari ini memang ada kegiatan komunitas pengendara moge di kota gudeg ini. "Beberapa dari pengendara Harley (Davidson) melanggar lalu lintas," ungkap Andika ditemui di perempatan Condongcatur, Sabtu (15/8/2015).
Ia prihatin, karena aksi pelanggaran lalu lintas seperti dibiarkan saja oleh pihak kepolisian. Bahkan, menurut dia, aksi ini mendapatkan kawalan Polisi.
"Polisi diam saja, malah terkesan melindungi. Di perempatan Monjali (Museum Jogja Kembali) sudah ramai, dan kita sepakat melakukan aksi ini," tambahnya.
Andika menuturkan, pengguna jalan lainnya merasa dinomorduakan. Padahal sama-sama membayar pajak. Dengan aksi ini, dia berharap, pengguna moge menghargai pengendara lainnya.
"Kami mendukung acara (pengendara moge) di Yogyakarta, tetapi patuhilah rambu dan orang lain. Kita sama-sama mempunyai hak untuk menggunakan jalan raya. Harusnya saling menghormati pengguna jalan," tandas Andika.
Sementara terpisah, Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, tidak ada perbedaan pengguna motor gede dan biasa.
Semuanya harus mentaati aturan dan tata tertibnya. "Kalau aturan lalu lintas semua harus tertib," papar Anny.
Berikut Videonya :
No comments:
Write comments